TEMPO.CO, Jakarta
- Produsen tembaga, Freeport McMoRan Copper & Gold, menghadapi
pajak miliaran dolar jika perusahaan gagal meyakinkan pemerintah untuk
tidak mengimplementasikan kebijakan pajak ekspor baru. Menurut sejumlah
sumber, hal itu bisa berakhir pada arbitrasi legal. Freeport dan
Newmont, yang bersama-sama menguasai pertambangan tembaga di Indonesia
sedang berusaha mendapatkan pembebasan pajak dalam kontrak saat ini.
Mereka juga sempat berencana menemui para pejabat Kementerian Keuangan.
Seperti
diberitakan Reuters yang dikutip 21 Januari 2014, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono memberi penangguhan kepada Freeport dan Newmont dari
larangan ekspor bijih mineral, namun menerapkan ketentuan pajak ekspor
baru. Freeport, yang menghasilkan 73 persen tembaga di Indonesia, telah
menghentikan ekspor konsentrat dari Indonesia sejak 15 Desember lalu dan
masih menunggu kejelasan pemerintah dari kebijakan pajak ekspor
tersebut.
Dalam
sebuah memo internal, Freeport menyebut akan sedikit mengurangi
produksi, dengan adanya ketidakpastian pemerintah Indonesia mengenai
kebijakan yang baru.
"Arbitrase internasional bisa menjadi
suatu kemungkinan, jika pemerintah tidak memberi kejelasan mengenai
pajak ekspor itu," kata seorang sumber yang tidak bersedia disebut
namanya.
Freepot
menolak berkomentar, namun juru bicara perusahaan sebelumnya mengatakan
larangan ekspor tersebut akan membawa dampak, dan langkah hukum akan
ditempuh sebagai pilihan terakhir.
Dalam aturan yang
dikeluarkan pemerintah, pajak ekspor untuk konsentrat tembaga naik
menjadi 25 persen dari 20 persen. Angka tersebut akan naik menjadi 60
persen pada akhir 2016. Ekspor konsentrat akan dilarang mulai 2017.
Akibatnya,
Freeport kemungkinan membayar US$ 5 miliar lebih untuk pajak selama
tiga tahun mendatang, menurut perhitungan berdasarkan perkiraan produksi
perusahaan dengan asumsi harga tembaga US$ 3,5 per pon.
Sumber : Tempo.co

0 Response to "Freeport Diprediksi Bayar Pajak Miliaran Dolar"
Posting Komentar